TASIK - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di Hotel Grand Metro, Kota Tasikmalaya, Selasa (30/3/2021). Salah satunya adalah soal netralitas ASN yang selalu menjadi persoalan secara nasional.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan Bawaslu Jawa Barat (Jabar) Zaki Hilmi mengatakan, secara umum pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan aturan. Dilihat dari kepatuhan dan kepastian hukum pengawasan yang dilakukan dalam penyelenggaraan Pilkada Tasikmalaya.
“Karena memang dengan terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh akuntabilitas seluruh proses tahapan pengawasan itu semua sudah diuji oleh MK dan keputusannya final dan mengikat. Jadi tolak ukur dimensi kepastian hukumnya di Pilkada Tasik sudah selesai,” ujar Zaki kepada Radar, kemarin.
Kemudian, lanjut dia, dalam upaya pengawasan pilkada ke depan, beberapa catatan putusan MK ini menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dan dievaluasi agar pengawasan lebih baik lagi ke depannya.
“Jadi dalam dimensi teknis pengawasan jangan sampai mencederai proses penyelenggaraan pilkada yang ada. Prinsip dalam hal akuntabilitas data pemilih dan dalam proses rekapitulasi suara dan sebagainya harus lebih baik lagi,” ujarnya.
Bawaslu Jabar, kata dia, menilai secara umum pelaksanaan akuntabilitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai aturan dan prosedur, sehingga dengan keputusan MK atas pelanggaran yang terjadi di Pilkada Tasik sudah ditempuh dengan baik.
“Apa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam penegakan keadilan dan hukum dalam pengawasan sudah baik. Maka dari hasil rapat kerja evaluasi ini ke depan bisa lebih ditingkatkan,” kata dia.
Kata dia, soal masih banyaknya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi, ini menjadi problem secara nasional, jadi tidak berkaitan langsung dengan penyelenggara.
“Tetapi ini kaitannya dengan kebiasaan dan budaya politik. Di mana ASN ini tidak hanya sekarang terlibat dalam politik praktis terutama dalam pilkada. Saya lihat ini ada korelasinya dengan proses promosi, rotasi dan mutasi yang ada di pemerintah daerah,” ujarnya.
Jadi, ungkap dia, ketika ada ASN yang terlibat di pilkada, lebih kepada kepentingan politik praktis tersebut. Akan tetapi jika dilihat di pemilihan legislatif tidak akan ada, karena tidak ada kepentingan politik praktis.
“Nah kultur atau budaya politik yang melibatkan ASN ini, bisa diubah manakala proses promosi, rotasi dan mutasi ini dilaksanakan secara objektif dan profesional. Jadi bukan masuk ke dimensi politik praktis, jika pemerintah daerah atau siapa pun yang memiliki kewenangan, kalau dijamin objektif tanpa aspek politis, maka ASN tidak akan ikut lagi politik praktis,” tambahnya.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus menambahkan secara umum pelaksanaan pengawasan Bawaslu, baik dari sisi kesekretariatan, tata pengelolaan keuangan sudah sesuai prosedur dan aturan termasuk hasil pemeriksaan lembaga berwenang. “Intinya sudah berjalan dengan lancar, baik tidak ada temuan,” ujarnya.
Bawaslu sendiri, terang dia, melalui kesekretariatannya sudah diusulkan ke Bawaslu RI, oleh Bawaslu Jabar menjadi penilaian dalam hal lembaga yang mempunyai integritas bebas dari korupsi.
“Penilaian ini menjadi penghargaan bagi kami dari sisi kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Ini merupakan pengakuan dan penilaian Bawaslu RI, melalui usulan program lembaga yang berintegritas,” katanya.
Dia menambahkan, dalam hal pengawasan yang dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten, dan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah berjalan sesuai kewenangan struktur kelembagaan di Bawaslu.
“Jadi tidak ada persoalan dalam hal pengawasan. Bisa dibuktikan dengan kewenangan kelembagaan yang berjenjang. Artinya pembuktian kinerja melalui mekanisme kelembagaan yang ada,” jelasnya.
Kategori :