
"Karena sebagaimana diketahui kalau mau nikah maka harus ke KUA yang menikahkannya penghulu. Kalau mau Pilkada maka kita ke KPU yang menentukan pasangannya adalah DPP. Jadi kita tak bisa lebih jauh kalau nanti DPP ada keputusan lain yang tak sejalan dengan MoU. Baru nanti kita sikapi," tukasnya.