"Mengenai hal tersebut, kami di Pemkot hanya akan menindaklanjuti," tambah Gungun.
Sama halnya dengan Inspektur Pembantu IV Inspektorat Kota Tasikmalaya, Sofyan ZM menyatakan bahwa mereka belum menerima disposisi apapun dari inspektur.
Namun, sesuai dengan aturan, Inspektorat akan terlibat sebagai tim apabila ada indikasi pelanggaran.
Mereka akan bekerja sama dengan BKPSDM melalui SK wali kota untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh KASN.
"Kami sedang menunggu arahan dan hasil rekomendasi dari KASN," tuturnya.