TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tasikmalaya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk fenomena rebutan kursi dan gratifikasi di sekolah.
Sistem zonasi yang diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih adil, justru belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar ini.
PPDB dengan sistem zonasi belum memberikan kepastian bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan sekolah secara adil.
Masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya jumlah bangku sekolah dibandingkan dengan jumlah siswa, yang setiap tahun menyebabkan rebutan kursi di sekolah-sekolah negeri.
BACA JUGA:Sabtu ini Iwan Fals Konser Gratis di Lanud Wiriadinata Kota Tasikmalaya
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman mengakui adanya potensi praktik transaksional pada PPDB sebelumnya.
Namun, untuk PPDB 2024, Ucu menegaskan bahwa isu 'kuota titipan' hanya merupakan kecurigaan dari masa lalu.
"Enggak lah. Cuma kecurigaan ekses masa lalu," kata Ucu kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Rabu 12 Juni 2024.
Ia juga membantah adanya 'kuota khusus' bagi pejabat atau orang berpengaruh melalui jalur istimewa ‘titipan orang dalam’. "Gak ada jatah-jatahan," tegasnya.
BACA JUGA:7 Ide Hampers Idul Adha, Momen Berbagi Jadi Makin Berkesan, Simak Rekomendasi Memilih Isi Hampers
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim menegaskan, anggota dewan tidak memiliki hak rekomendasi pada PPDB.
"PPDB 2024 itu murni tidak bisa nitip-nitip. Ini diawasi oleh aparat hukum agar benar-benar murni. Zonasi dulu, yang menitip saudaranya di KK (Kartu Keluarga) tidak bisa. Apalagi yang menitipkannya pejabat, sekarang gak bisa," tutur Muslim.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada kuota khusus dan bahkan memberi rekomendasi pun tidak diperbolehkan.
Muslim menggarisbawahi pentingnya komitmen dari KCD XII Jawa Barat dalam merealisasikan program wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA:Lahang: Minuman Isotonik Tradisional dari Jawa Barat, Menyegarkan dan Berkhasiat