Tujuh warga binaan ini merupakan narapidana seumur hidup sehingga tidak mendapatkan remisi. Setelah 5 tahun mereka boleh diajukan perubahan pidana oleh Lapas Klas 1 Cirebon. Usulan perubahan pidana berdasarkan perkembangan perilaku selama menjadi warga binaan di lapas.
Pihak lapas sudah mengusulkan perubahan pidana untuk tujuh napi tersebut pada tahun 2022 dan tahun 2024. Keputusan perubahan pidana ada ditangan dirjen.