Menurut Khresna, program geo tagging untuk rumah-rumah, terutama keluarga penerima bansos, disalahgunakan oleh B untuk mencari keuntungan pribadi dengan meminta imbalan atau pungutan, hal ini tidak dibenarkan.
Selain di Cibeureum, B juga pernah melakukan aksinya di wilayah lain di Kota Tasikmalaya, seperti di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang. Khresna menyatakan bahwa dia baru mengetahui dua kasus tersebut (Cibeureum dan Tawang).