JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan daftar 17 bandara internasional baru di Indonesia.
Sebelumnya, jumlah bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional sebanyak 34 lokasi.
Budi menetapkan daftar 17 bandara internasional baru di Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan alias Kepmenhub Nomor 31 tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Secara umum penetapan status bandara dimaksudkan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Atlet Pencak Silat Kota Banjar Lakukan Pemusatan Latihan di GBP Langensari, Ini Targetnya
Sebelumnya, keputusan ini telah dibahas bersama oleh kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Selain Indonesia, beberapa negara besar sudah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional mereka.
Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Negeri Paman Sam dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan Kepmenhub Nomor 31 tahun 2024 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tujuan dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain.
Berikut 17 bandara yang berstatus Bandara Internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat