Dia mengungkapkan dari 12 jenazah yang telah dievakuasi, ada satu korban kecelakaan yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Rivan menuturkan pihaknya masih menunggu hasil identifikasi korban dari pihak kepolisian. Setelah itu, kata dia, apabila korban sudah terverifikasi maka santunan sebesar Rp 50 juta akan langsung diserahkan kepada ahli waris.
Untuk mengetahui informasi korban kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek, Jasa Raharja membuka posko informasi di RSUD Karawang untuk memberikan update informasi terbaru agar masyarakat yang kehilangan keluarganya bisa segera menghubungi Jasa Raharja atau pihak kepolisian.