- Pertamax Rp 13.500
37. Provinsi Papua Tengah
- Pertamax Rp 13.500
38. Provinsi Papua Barat Daya
- Pertamax Rp 13.500
Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor: 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.