"Aksi kerumunan untuk merekam atau mendengarkan klakson telolet di samping jalan raya, itu kan membahayakan keselamatan. Khawatir bisa menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan, karena mengganggu konsentrasi pengendara lain," tambahnya.
Setelah melakukan imbauan ini masih ada PO membunyikan klakson telolet, Dishub Ciamis pun bakal menindak tegas bagi pengemudi bus atau kendaraan besar yang membunyikan klakson Basuri atau Telolet.
"Karena menurut UU 22 tahun 2009, sanksinya hukuman penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000," jelasnya.