Disnaker Ciamis Ingatkan Perusahaan Agar THR Harus Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Rabu 20-03-2024,22:00 WIB
Reporter : Fatkhur Rizqi
Editor : Rezza Rizaldi

Lalu akan disesuaikan kasar pelanggaran dan sebagainya disesuaikan kasar pelanggaran, mulai peringatan tertulis hingga bisa dihentikan usahanya. 

"Kita memutuskan sanksi tergantung kadar pelanggaran perusahaannya," katanya.

Selain itu, pihaknya pun sedang menunggu dari surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat tentang perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya. 

Sehingga saat ini tidak bisa melangkahi, walaupun sudah dibuatkan draftnya menunggu nomor dari Pj Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:Jelang Persebaya Lawan Arema FC, Paul Munster Ambil Langkah Taktis: Sekarang Kami Lebih Serius 

"Kita tidak bisa melangkahi sebelum Pj Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran. Tetapi kita sudah membuat draft, tinggal menunggu nomor dari Pj Gubernur Jawa Barat baru disebarkan lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," jelasnya.

Kategori :