Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kilogram Beras, Baznas Kota Tasikmalaya Ikuti Keputusan Jawa Barat

Selasa 19-03-2024,16:33 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Baznas juga menepis dugaan sengaja menaikkan besaran zakat fitrah tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Keputusan Baznas didasarkan pada SOP yang berlaku. Perubahan harus didasarkan pada fatwa MUI. Surat edaran hasil fatwa MUI menyebutkan besaran 2,7 kilogram,” bebernya.

Besaran 2,7 kilogram beras didasarkan pada hasil musyawarah antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, Baznas Kota Tasikmalaya, dan Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.

Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah, besaran tersebut telah ditetapkan.

BACA JUGA:Sinopsis Film Bus 657: Perampokan Kasino Berujung Pembajakan Bus, Tayang Malam Ini di Trans TV

Ivan menyatakan, bahwa Baznas akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk membahas besaran zakat fitrah. Hasilnya akan disosialisasikan secara resmi kepada publik.

Sebelumnya, beredar berita acara Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah pada 14 Maret 2024 yang menetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,7 kilogram sesuai dengan fatwa MUI.

Namun, keputusan tersebut menuai berbagai pendapat dari publik. PCNU Kota Tasikmalaya, misalnya, menanyakan alasannya di balik peningkatan besaran zakat fitrah.

Katib Syuriyah, KH Rukman Syamsudin, menjelaskan bahwa perubahan besaran zakat fitrah bisa saja terjadi.

BACA JUGA:Musim Konveksi di Tasikmalaya Bergairah Kembali ketika Ramadhan saat Kondisi Ekonomi Sedang Sulit

"Maka, Nahdlatul Ulama Syuriah PC NU Kota Tasikmalaya telah sepakat bahwa zakat fitrah tahun ini dan seterusnya tetap 2,5 kilogram beras,” jelas KH Rukman kepada Radar Tasikmalaya, Minggu 17 Maret 2024.

Kategori :