Pedagang Angkringan di Tasikmalaya Diciduk Polisi karena Diduga Sampingannya Jual Minuman Keras
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya masih saja terjadi walaupun saat Ramadhan, meskipun Polisi terus menggencakan patroli dan razia.
Seperti belum lama ini, Tim Patroli Gabungan Polres Tasikmalaya Kota mendapati sebuah mobil yang menjual minuman keras sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
Mobil minibus berisi minuman keras ilegal ini terparkir di pingir warung angkringan Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktivitas Anda dengan Layar OLED dan AMD Ryzen ASUS Vivobook Go 15 OLED E1504FA
Petugas pun berberhasil menyita puluhan botol minuman keras ciu yang disimpan di dalam mobil yang diparkir di pinggir jalan berdekatan dengan warung angkringan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kabag Ops, Kompol Cecep Bambang membenarkan hal tersebut.
Kata dia, razia tersebut dilakukan beberapa hari lalu, 15 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, tim patroli menangkap seorang pria yang merupakan pemilik warung angkringan.
Sebab, diduga pria paruh baya itu juga berprofesi sebagai penjual minuman keras di dalam mobil tersebut.
BACA JUGA:Laptop Tipis 8jutaaan?! Inidia Huawei Matebook D14 2024 Spesifikasi dan Keunggulan
"Barang bukti dan pelaku telah dibawa ke markas Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum," ujar Bambang kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.
Dia menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan operasi tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.