Pengadilan Negeri Garut Gulirkan Program Sidang Keliling, untuk Apa?
GARUT, RADARTASIK.COM - Guna memberikan kemudahan masyarakat di wilayah yang jauh dengan perkotaan seperti wilayah selatan, Pengadilan Negeri Garut membuat program Sidang Keliling ke tiap kecamatan.
Ketua Pengadilan Negeri Garut Ni Wayan Wirawati mengatakan, Sidang Keliling ini adalah program untuk kemudahan bagi masyarakat mendapatkan pelayanan peradilan.
"Ini untuk memberikan akses bagi masyarakat yang mengalami hambatan jarak, fisik dan geografis untuk mendapatkan pelayanan dari Pengadilan Negeri Garut," katanya, Senin 26 Februari 2024.
BACA JUGA:Komentar Bek Persib Nick Kuipers untuk Laga Persib vs PSIS Semarang: Kami Harus Lebih Siap
Dia menerangkan, program Sidang Keliling ini difokuskan pada perkara permohonan saja. Seperti halnya ganti nama, atau perubahan aktela kelahiran, pengesahan perkawinan bagi yang non muslim, pengangkatan anak dan lain sebagainya.
Wayan menjabarkan, hal tersebut dilihat dari pembuktian yang sederhana karena dalam Sidang Keliling ini akan langsung diputuskan.
"Kami melakukan sidang keliling di sana terus bersidang di hari itu juga dan hari itu juga putus," bebernya.
Dengan adanya Sidang Keliling ini ia berharap tujuan yang ingin dicapai yakni pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan bisa terlaksana.
Ia menandaskan, untuk biaya masih dibebankan karena sesuai dengan Undang-Undang. "Biaya permohonan perkara tetap ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sidang Keliling ini akan mulai diterapkan setelah Lebaran ini atau di akhir bulan April dengan program 20 kali kegiatan persidangan.
Sementara itu Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menuturkan, dengan adanya Sidang Keliling ini menjadi hal yang bagus untuk masyarakat.
"Tentu ini ada suatu pelayanan prima yang tadinya harus datang ke kota sekarang bisa dilakukan di tempat," tuturnya.