Mudah Cara Jual-Beli Emas via BRImo, Syaratnya?
RADARTASIK.COM – Kabar gembira bagi nasabah BRI yang terbiasa melakukan transaksi jual-beli emas di Pegadaian.
Saat ini untuk menjual atau membeli emas tidak perlu datang ke kantor Pegadaian. Cukup jual-beli emas via BRImo.
Ada beberapa keuntungan melakukan investasi emas via BRImo. Misalnya, nasabah dapat membeli emas mulai dari Rp 10.000.
BACA JUGA: Hari Ini Matahari Dept Store Tasikmalaya Reopening, Menangkan Hadiah Bernilai Rp 5 Miliar dan Promo Jumbo Sale
BACA JUGA: Makin Lengkap! BRImo Hadirkan Fitur Investasi Emas
Selain itu harga jual dan beli yang kompetitif. Fisik emas yang dijamin keaslian. Semua transaksi dilindungi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Cara Buka Tabungan Emas via BRImo
1. Nasabah login BRImo
2. Nasabah pilih menu ”Investasi”
3. Kemudian nasabah klik ”Emas”
4. Nasabah klik Buka Tabungan dan Verifikasi Data Identitas
5. Nasabah Masukkan nominal setoran awal (minimal Rp 10.000) lalu pilih Kantor Cabang Pegadaian pengelolaan emas
6. Konfirmasi transaksi dan pembukaan Rekening Tabungan Emas berhasil
BACA JUGA: 8 Jajanan Khas Kota Tasikmalaya, Presiden ke-5 Indonesia Ternyata Favorit dengan Makanan Ini