"Tapi ini ada apa karena tidak bisa dibayar? harusnya dengan intervensi para anggota dewan itu bisa dilaksanakan karena kaitan dengan pelayanan dasar masyarakat," sambungnya.
Jelas dia, utang tersebut harus segera dibayar oleh pemerintah daerah. Jangan sampai akibat dari utang tersebut mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
"Apalagi RSUD dr Soekardjo ini kan sudah BLUD, maka operasionalnya tidak tergantung kepada pemerintah. Jangan sampai karena utang ini juga menurunkan semangat petugas kesehatan dalam melayani pasien, khususnya dari Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.