Ingat! Tarif Kelebihan Bagasi Kereta Api Jelang Long Weeked Isra Miraj dan Cuti Bersama Imlek 2024
RADARTASIK.COM – Jelang momen libur long weeked Isra Miraj dan cuti bersama Imlek 2024, PT Kereta Api Indonesia kembali mengingatkan ketentuan bagasi kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan tarif dengan berat maksimum 20 kg.
Sedangkan volume bagasi maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan paling banyak terdiri dari empat koli atau item.
Ketentuan bagasi kereta api lainnya adalah barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan tarif kelebihan bagasi kereta api berdasarkan kelas.
Untuk KA kelas eksekutif sebesar Rp 10.000 per kg. KA kelas bisnis Rp 6.000 per kg. Dan, KA kelas ekonomi Rp 2.000 per kg.
Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg. Untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm).
BACA JUGA: Benar Bantuan Beras Distop Sepekan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024?
Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
”Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata dia.
7 Barang yang dilarang dibawa naik kereta api