1. Pendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan tahun berjalan ataupun maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Pendaftar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos RI).
3. Pendaftar memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan secara ekonomi.
4. Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional seperti KIP, KKS, dan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI.