Mulai 3 Januari 2024, KPR BRI Tanpa DP Tanpa Biaya Admin Bunga Mulai Rendah
RADARTASIK.COM – Kabar gembira! PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberi kemudahan kredit pemilikan rumah (KPR). Mulai 3 Januari 2024, KPR BRI tanpa DP tanpa biaya admin bunga mulai rendah.
KPR BRI merupakan produk kredit konsumer yang ditujukan untuk Kredit kepemilikan properti. Pengajuan KPR BRI dapat dilakukan melalui digital platform www.homespot.id atau homespot mobile apps yang dapat di-download di appstore atau playstore.
Program khusus kali ini hanya diperuntukkan pembelian rumah di developer tier satu rekanan BRI yakni Ciputra, Metropolitan Land, Summarecon, Sinarmas Land, Pakuwo, Perumnas, Jaya Real Property, Adhi Reality, Modemland, Bumi Serpong Damai, Wika Reality dan Lippo Group.
BACA JUGA: Desain Menarik dan Spesifikasi Tinggi Nokia Royal Mini 5G 2024 Cuma di Hargai Segini
BACA JUGA: HP Flagship Nokia Z3 2024 dengan Layar Super AMOLED Harganya Cuma Segini
Fasilitas KPR BRI dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, pembelian rumah bekas, takeover atau take over top op, pembangunan rumah, renovasi, refinancing, top up atau penambahan plafond dan takeover account in house (cash bertahap).
Keunggulan KPR BRI antara lain suku bunga 3,65% fixed 3 tahun, DP mulai 0%, jangka waktu sampai dengan 20 tahun serta bebas biaya admin dan provisi.
Untuk calon debitur fixed income jangka waktu kredit maksimal sampai usia pensiun calon debitur. Sedangkan calon debitur non fixed income wiraswasta atau pengusaha, kredit harus lunas pada saat usia debitur 65 tahun.
Untuk calon debitur non fixed income profesional, kredit harus lunas pada saat usia debitur 70 tahun (maksimal 20 tahun) atau sesuai maksimal usia yang ditetapkan untuk masing-masing profesi. Misalnya, ketentuan pembatasan usia notaris yang dikeluarkan oleh Depkumham dan lain-lain.
BACA JUGA: PERKENALKAN, Ini Para Pembisik Pelatih Persib Bojan Hodak hingga Memutuskan Masa Depannya di Bandung
BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023 Ponsel Tercanggih Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkap
Maksimal 10 tahun khusus untuk pemberian KPP kepada karyawan atau pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Syarat umum pengajuan KPR BRI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)