Kebijakan SNPMB 2024, Kuota Minimum Jalur SNBT 2024 Masing-masing PTN 40 Persen, Ini Peserta yang Bisa Daftar
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Peluncuran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2024 telah dilaksanakan pada Jumat 8 Desember 2023 di Jakarta.
Pada acara peluncuran SNPMB 2024 itu disampaikan terkait kebijakan terbaru pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2024, dan Jalur Mandiri.
Pada artikel ini akan dibahas lebih dalam mengenai salah satu jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2024 yakni SNBT 2024.
SNBT 2024 merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan setelah selesainya SNBP 2024.
Calon mahasiswa baru dapat mengikuti jalur SNBT 2024 dengan melakukan pendaftaran dan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai langkah awal proses seleksinya.
Perlu diketahui, calon mahasiswa baru hanya dapat mengikuti seleksi UTBK sebanyak satu kali saja pada SNPMB 2024.
Kemudian, hasil dari UTBK hanya berlaku pada jalur SNBT dan penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri tahun 2024 saja.
Berbeda dengan jalur SNBP 2024 yang kuota minimumnya 20 persen, kuota minimum jalur SNBT 2024 masing-masing Perguruan Tinggi Negeri adalah sebesar 40 persen.
Oleh karena itu, jika calon mahasiswa baru ingin lolos pada UTBK 2024 sebaiknya melakukan persiapan dengan belajar lebih rajin dan berlatih mengerjakan soal-soal.
Apalagi, SNBT 2024 persaingannya akan ketat karena akan diikuti oleh ratusan ribu calon mahasiswa baru di seluruh Indonesia.
Sementara itu, kuota minimum jalur SNBT 2024 bagi PTN Badan Hukum (PTNBH) yaitu minimal sebesar 30 persen.
Peserta yang dapat mendaftar SNBT 2024 pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2024