5. Tidak dalam keadaan hamil
6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
7. Pelamar memiliki integritas, kredibilitas dan rekam jejak yang baik
BACA JUGA: Imbas Regulasi Baru, Retribusi Pelayanan di Kota Banjar Tak Berlaku Lagi Tahun Depan
8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
9. Pegawai ASN atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan Polri, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam dan pondok pesantren
10. Pelamar diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
B. SYARAT KHUSUS
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
a. Usia pelamar paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
BACA JUGA: Kurang 24 Jam, Skuad Persib Langsung Dibagi 2 Usai Ditahan Imbang PSM Makassar, Kok Bisa?
a. Usia pelamar paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi