UMK Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 Naik Rp 67 Ribu
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Pangandaran tahun 2024 mengalami kenaikan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Iriawan mengatakan, dengan kenaikan ini maka UMK Pangandaran sebesar Rp 2.086.126.
"Tahun 2023 UMK Pangandaran sebesar Rp 2.018.389," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Xiaomi Rilis Redmi K70E, K70 dan K70 Pro, Ada yang Dibekali RAM 24 GB, Cek Perbedaan Spek Lengkapnya
Itu artinya, ada kenaikan sekitar Rp 67 ribu atau 3,36 persen dari tahun sebelumnya. "Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51," terangnya.
Menurutnya, angka itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan organisasi Serikat Pelajar Seluruh Indonesia (SPSI), mengikuti penghitungan PP Nomor 51.
"Akan tetapi dalam berita acara kita juga usulkan keinginan SPSI terkait dengan KHL (Kehidupan Hidup Layak), usulannya naik 10 persen. Dalam berita acara dimasukan keinginan dan harapan mereka," bebernya.
Namun tetapi, pihak Pemprov Jawa Barar lebih mengacu pada perhitungan PP Nomor 51, sehingga kenaikanya hanya 3 persen lebih.
BACA JUGA:Aksi Evaluasi Kinerja Birokrasi Pemerintah Kota Tasikmalaya Ricuh, Alergi Terhadap Kritik Mahasiswa?
"Kalau kita sudah usahakan agar yang 10 persen bisa disetujui, tapi apa daya hanya 3 persen," tambahnya.
Secara umum pihaknya mendorong kepada perusahaan di Kabupaten Pangandaran, untuk menerapkan gaji sesuai UMK.
"Cuman ada yang kondisinya sudah menerapkan, ada yang belum, seperti hotel ada yang dipekerjakannya part time, atau paruh waktu hanya weekend saja saat ramai," jelasnya.
Untuk pengawasan, tukas Wawan, menjadi ranah Pemprov Jabar. "Untuk penerapan itu, kita mengingatkan, mendorong dan kalau dari sisi pengawasan itu provinsi yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi," tukasnya.