Sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, tegas dia, dokumen tersebut bisa diserahkan dalam waktu 10 hari kerja.
Hingga saat ini, apa yang diminta oleh KMRT yakni dokumen DPA tersebut belum diterima. Bahkan KMRT sudah melayangkan surat itu sebanyak dua kali.
"Dan itu harus diserahkan dalam waktu 10 hari, meskipun itu bisa diperpanjang selama 7 hari. Tetapi pemerintah tidak ada itikat baik, yakni membalas surat yang dilayangkan oleh kami," tambahnya.
Maka, jelas dia, KMRT menganggap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menutup-nutupi soal pelaksanaan anggaran.
Dia mengancam jika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selama 30 hari tidak memberikan balasan dari surat yang diberikan hari ini, pihaknya akan mengambil langkah lain.
Yakni membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Daerah, untuk melaksanakan sidang sengketa informasi.
"Akan kita tempuh sidang sengketa, bila tidak ada jawaba lagi," tegas Hendar.