Bale Kota Tasikmalaya Didemo Serikat Buruh, Tuntut Kenaikan UMK 2024 Tak Pakai Formula PP 51

Senin 27-11-2023,14:25 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

"Jadi berkisar 3-4 persen kenaikannya. Yang beda hanya buruh saja, 15 persen. Karena kemarin tak ada kesepekatan, maka kami serahkan ke Pak Pj Wali Kota Tasikmalaya untuk menentukannya," tambahnya.

Jadi, jelas dia, nanti Pj Wali Kota Tasikmalaya yang mengajukan angka final UMK 2024 ke Pemprov Jawa Barat. Jadi hanya satu usulan yang dikirim dari Pemkot Tasikmalaya ke Pemprov Jawa Barat untuk ditetapkan. 

"Jadi terserah Pak Pj. Hari ini terakhir usulannya dan mungkin sudah dikirim ke Bandung. Saya belum tahu bocorannya yang mana diputuskan Pak Pj," jelasnya.

BACA JUGA:Pelajari Perbup Rumah Ibadah dan Perda Toleransi, FKUB Kota Tasikmalaya Kunjungi Kulon Progo

Sebenarnya, kata dia, Pemkot Tasikmalaya dalam menentukan kenaikan UMK ini terikat oleh PP 51 tahun 2023. Karena dari pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan itu. 

"Banyak sih daerah lain yang tak pakai PP itu. Tapi kemungkinan saya lihat Pak Pj tak akan keluar dari PP. Artinya akan menggunakan aturan itu. Nanti tanggal 30 November akan diumumkan oleh Pemprov Jawa Barat," tukasnya.

Kategori :