STNK dan BPKB Motor Listrik Polytron Fox-R Tak Perlu Urus Sendiri

Minggu 26-11-2023,12:32 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

STNK dan BPKB Motor Listrik Polytron Fox-R Tak Perlu Urus Sendiri

RADARTASIK.COM – Sebagian orang masih bertanya, apakah motor listrik harus dilengkapi STNK, BPKB dan pelat nomor?

Jawabannya, ya! Sebagai alat transportasi jalan raya, motor listrik tentu harus dilengkapi dengan STNK, BPKB dan pelat nomor!

Bagi konsumen motor listrik Polytron Fox-R tak perlu urus sendiri STNK, BPKB dan pelat nomor. Karena, proses pengurusan semua itu akan dibantu oleh pihak dealer.

BACA JUGA: Ganti Baterai Motor Listrik Generasi Kedua Polytron Fox-R Lebih Murah dengan Cara Begini

BACA JUGA: Smart TV Polytron Turun Harga November 2023, Mulai Ukuran 24 Hingga 55 Inci

Untuk informasi selengkapnya, simak ketentuan pembelian motor listrik Polytron Fox-R seperti dikutip dari laman resmi Polytron!

1. Pembelian unit motor di Polytron.co.id hanya dapat dilakukan oleh pemegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai dengan wilayah domisili di area pilihan.

2. Proses order unit motor tidak dapat dibatalkan dan ganti warna, setelah proses check out order.

3. Customer akan dihubungi pihak Dealer Polytron apabila unit atau warna yang dipilih tidak tersedia.

BACA JUGA: Berikut Keunggulan Redmi Note 13 Pro Max Hp dengan Spek Dewa dan Harga Murah

BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

4. Cara pembayaran sama dengan proses pembayaran produk lainnya di Polytron.co.id.

5. Konfirmasi pemesanan terkait waktu pengiriman produk dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK dan BPKB akan diinfokan oleh pihak Dealer Polytron.

6. Customer yang melakukan pembayaran full atau booking fee akan dihubungi pihak Dealer Polytron.

Kategori :