TAWANG — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya menurunkan baliho yang melanggar di Perempatan Alun-alun Kota Tasikmalaya Jumat (26/3/2021).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi mengatakan, baliho di atas bangunan itu ditertibkan karena menindaklanjuti adanya laporan dari dinas terkait dan masyarakat, termasuk hasil dari pengawasan ke lapangan.
Tentunya tahapan tersebut, kata dia, sesuai dengan poin-poin pelanggaran.
“Kalau tahapan penertiban tidak bisa di lakukan oleh pemilik, maka kami akan langsung melakukan penertiban sesuai tahapan dalam aturan,” kata dia.
Menurut dia, reklame itu ditertibkan berdasarkan laporan dari dinas terkait, karena ada usulan penertiban. Sehingga pihaknya melakukan penertiban sesuai perda.
“Kami tidak tahu pasti tidak berizin reklame itu, karena kami hanya mendapatkan rekomendasi untuk penertiban,” ujar dia.
Junjun menjelaskan, selain reklame tersebut yang akan ditertibkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengawasan untuk beberapa reklame yang memang melanggar.
Pol PP juga saat ini masih dalam pengawasan terhadap baliho dan reklame dan akan terus dikoordinasikan dengan dinas teknis. “Itu masih terus kami awasi,” kata dia. (ujg)