4 Bersaudara dari Tasikmalaya Jadi Pencuri Spesialis Kabel Optik

Selasa 31-10-2023,10:43 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 7 tahun," jelasnya.

Kategori :