Pelaku TTW mengakui perbuatannya dengan memukul korban sebanyak 4 kali ke arah muka, sedangkan JNU menampar korban sebanyak 1 kali.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.