Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Diciduk Polisi Setelah Menganiaya Karyawan Swasta

Jumat 20-10-2023,22:03 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

Pelaku TTW mengakui perbuatannya dengan memukul korban sebanyak 4 kali ke arah muka, sedangkan JNU menampar korban sebanyak 1 kali. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Kategori :