Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran BPP 2023 Kemenag
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama menggulirkan program afirmasi untuk mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3) perguruan tinggi dalam negeri.
Dalam program afirmasi kali ini, Kementerian Agama menyiapkan beasiswa dalam bentuk Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP).
Bantuan Penyelesaian Pendidikan menjadi bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag hasil kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Persis Jawa Barat Bangun Silaturahmi Berprestasi Melalui Aksi Madin Ke-3
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Bantuan Penyelesaian Pendidikan disiapkan bagi SDM Kementerian Agama yang sedang menempuh Studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.
Bantuan ini dimaksudkan agar mereka bisa mendapat bantuan keuangan penyelesaian studi secara cepat, tepat dan berkualitas.
"Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan,” kata dia dalam siaran pers Kemenag, Rabu 11 Oktober 2023.
Guru Besar UIN Bandung ini berharap BPP S2 dan S3 dapat meningkatkan mutu alumni perguruan tinggi keagamaan (PTK), dosen, guru serta tenaga kependidikan pada PTK dan pegawai Kementerian Agama.
BACA JUGA: Welcome di Banda Aceh, Pemain Persebaya Ini Resmi Bergabung dengan Persiraja usai Melawan Persib
Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan BPP Dalam Negeri diberikan kepada guru, tenaga kependidikan, dosen, alumni PTK dan pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.
BPP hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima beasiswa sejenis.
Berikut syarat penerima BPP 2023 Kemenag:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Keluarga Besar Kementerian Agama