BANDUNG - Kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram inisial TA, segera disidangkan di Pengadilan.
Pihak kepolisian sudah menyatakan berkas penyidikan kasus prostitusi yang melibatkan artis TA ini sudah rampung, bahkan sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sudah, sudah selesai dan sudah diserahkan,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan, kemarin.
Roland menegaskan, sebelumnya beberapa kali berkas kembali diserahkan ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap. “Iya sudah (P21),” ucapnya.
Menurut Roland, saat ini kasus tersebut sudah ada di tangan kejaksaan. Pihaknya belum bisa menjelaskan kapan kasus itu akan segera masuk ke persidangan. "Sudah dalam proses,” katanya.
Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA, tengah berada di hotel kawasan Bandung, (17/12) lalu. Dia diduga terlibat praktik prostitusi.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground.
Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.
Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan. (pojoksatu/radartasik.com)