Cara Mengajukan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Pelajari Aturannya!

Sabtu 07-10-2023,21:13 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

Pembagian rice cooker gratis ini adalah pembagian hibah, sehingga para penerima tidak boleh memperjualbelikan rice cooker gratis tersebut.

rice cooker gratis, tidak boleh diperjualbelikan juga tidak boleh dipindahtangankan, karena menjadi barang hibah dari negara.

Rice cooker gratis yang akan dibagikan terdiri dari satu set alat masak berbasis listrik, buku petunjuk, kartu garansi, brosur yang berisi rekomendasi dan cara pemakaian.

Rice cooker gratis yang akan dibagikan memiliki fungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, mengukus makanan.

BACA JUGA:Sabrina Hadirkan Layanan Perbankan Lebih Cepat dan Mudah, Bisa Cek Saldo hingga Temukan Merchant BRI Favoritmu

Kapasitas rice cooker gratis yang akan dibagikan adalah, kapasitas 1,8 liter sampai denagn 2,2 liter; kemudian akan diberi stiker hibah dari Kementerian ESDM, terdapat label SNI atau produk sudah ber-SNI, mencantumkan label tanda hemat energi.

Rice cooker gratis yang akan dibagikan ini merupakan hibah sehingga masyarakat yang mendapatkan tida boleh memperjualbelikan atau memindahtangankan pada pihak lain.

Rice cooker gratis ini harus betul-betul digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa memasak menggunakan alat memasak berbasis listrik, juga menggunakan peralatan yang berbasis listrik.

Rencana penyaluran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyedian Alat Memask Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Kategori :