Solusi Layanan Publik Daerah 3T
Pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebab, kurangnya ketertarikan calon aparatur sipil negara untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. Undang-undang yang baru ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
Salah satunya dalam nanti di peraturan pemerintah, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T.
BACA JUGA: HP Keren Galaxy A34 5G Awesome Lime Hanya Rp 5.399.000, Ini 5 Alasan Cocok Bagi Para Gamers
Anas juga menyampaikan mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN mulai terbuka dengan disahkan undang-undang ini.
ASN dapat didorong bergerak antarinstansi untuk pengembangan kompetensi. Selama ini persyaratan melakukan mutasi sangat kaku sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.
Fleksibilitas mobilitas talenta memastikan dengan jelas bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut.