Sementara Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana SPd, MH saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi tersebut mengatakan sistem ini tidak menghilangkan peran petugas parkir di lapangan, yang berbeda adalah sistem penarikan setoran petugas parkir oleh petugas Dinas Perhubungan.
Dengan sistem ini akan menghilangkan prasangka buruk dari kedua belah pihak karena penyetoran retribusi parkir langsung tercatat secara otomatis dengan data petugas parkir yang telah tercatat melalui barcode yang ada pada ID Card masing-masing petugas.
Dia juga menerangkan Pemerintah Kota Banjar berupaya mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir tanpa merugikan para petugas parkir di lapangan.
Saat ini baru 256 titik parkir yang dikelola Dinas Perhubungan. Ada sekitar 100-an titik parkir yang belum dikelola secara resmi.
Untuk itu, ia mengajak semua elemen menjaga agar tidak terjadi kebocoran retribusi parkir karena retribusi parkir merupakan sumber PAD yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.