Kasus ini telah berlangsung selama satu tahun, tetapi belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya. Uus Taufik Ismail menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan sekitar Rp 700 juta dari APBD.
Dia juga mengungkapkan bahwa BLT telah dicairkan, tetapi tidak disalurkan kepada warga seperti seharusnya.
Warga Desa Tanjungsari menekankan pentingnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini dan memprosesnya secara hukum. Uus Taufik Ismail menyatakan,
"Itu sudah jelas kejahatan korupsi yang harus dituntaskan," kata Uus kemarin.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Dana PayLater, Cair Sampai Rp 10 Juta Solusi Cepat untuk Kebutuhan Dana Darurat
Dia juga menegaskan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkades sebelumnya, karena Kepala Desa yang menang dalam Pilkades tersebut adalah yang dilaporkan dalam kasus ini.
Ara Sunandar, Inspektur Pembantu (Irabn) Khusus dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan masyarakat ke Polres Tasikmalaya Kota.
Saat ini kasus ini sedang dalam proses pendalaman oleh pihaknya serta ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Kasus ini juga telah masuk ke dalam Naskah Hasil Audit (NHA), dan kemungkinan akan kembali diserahkan ke Polres Tasikmalaya Kota setelah ada hasil kesepakatan.
Ara juga mengungkapkan bahwa mereka akan memanggil yang terkait dan akan menaikkan statusnya ke laporan hasil pemeriksaan.
Tentang anggaran yang diduga dikorupsi, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena tak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil auditnya.