Perselisihan Pemilik Saham Perusahaan Garmen di Tasikmalaya Berujung Putusan Pengadilan
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah mengeluarkan putusan atas perkara Nomor: 266/Pdt.G/2022/PN.Blb tertanggal 11 November 2022.
Pada putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Selaras Dua Tiga terhadap Ludijanto Setijo dan Anne Patricia Sutanto.
Anne merupakan Komisaris Utama dan Ludijanto merupakan direktur utama PT Teodore Pan Garmindo (PT. TPG), pabrik garmen yang berada di Tasikmalaya.
"Perselisihan bermula saat proses pengembangan pembangunan pabrik garmen PT TPG di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya," ujar kuasa hukum Direktur PT Selaras Dua Tiga, Denny Chandra kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
"Saat itu, keduanya menunjuk vendor PT Meta Epsi yang notabene anak perusahaan PT PAN Brothers Tbk," sambungnya.
Ia menjabarkan, komposisi saham PT TPG merupakan gabungan dari dua perseroan. Yakni PT PAN Brothers Tbk dengan komposisi 51 persen dan PT Selaras Dua Tiga dengan komposisi 49 persen.
Baik Anne maupun Ludijanto merupakan perwakilan PT PAN Brothers Tbk di PT TPG.
BACA JUGA:Ini Rahasia untuk Mendapatkan Saldo OVO Gratis, Pengguna OVO Juga Banyak yang Belum Tahu
"Vendor yang ditunjuk melaksanakan pembangunan tidak sesuai rencana sehingga fasilitas tersebut mangkrak. Ada 19 kontrak pekerjaan senilai Rp 51 miliar," bebernya.
"Satu yang paling janggal untuk interior, pekerjaannya tidak ada tapi sudah dibayar sudah 100 persen," timpalnya.
Ia menambahkan, majelis hakim memutuskan untuk melakukan ganti rugi kepada PT. TPG senilai Rp 32 miliar atas pembangunan tersebut. Ditambah biaya perkara sebesar Rp 4.430.000.
"Sudah diputus oleh majelis hakim, Ludi, Anne, Meta Epsi untuk tanggung renteng membayar kerugian tersebut. Pembacaan putusannya 24 Agustus 2023," tambahnya.
BACA JUGA:Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan