RESMI Ketentuan Baru KUR BRI 2023, Simak Kriteria Penerima Pinjaman Super Mikro hingga Kecil

Kamis 07-09-2023,13:52 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RESMI Ketentuan Baru KUR BRI 2023, Simak Kriteria Penerima Pinjaman Super Mikro hingga Kecil

RADARTASIK.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak Maret 2023.

Dalam penyaluran pinjaman ini, BRI memberlakukan ketentuan baru KUR BRI 2023 untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil.

Ketentuan baru KUR BRI 2023 ini sesuai dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BACA JUGA: Ingin Cek Status Persetujuan Pinjaman KUR BRI? Berikut ini Panduannya

Ketentuan baru KUR BRI 2023 ini terkait dengan bunga KUR tahun 2023 seperti atur dalam Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa aturan baru bunga KUR tahun 2023 terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Bunga Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10.000.000 (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, nasabah akan dikenakan bunga lebih tinggi, namun bunga paling besar hingga 9% per tahun.

BACA JUGA: Ternyata Pinjaman KUR BRI Bunganya Rendah dan Bisa Cair Rp 100 Juta Tanpa Jaminan

Rinciannya, bunga KUR naik menjadi 7% saat pengajuan pinjaman untuk kali kedua. Kemudian, bunga KUR naik lagi menjadi 8%. Untuk pengajuan pinjaman seterusnya akan dikenakan bunga 9%.

Berikut ini kriteria penerima pinjaman super mikro, mikro hingga kecil:

KUR SUPER MIKRO

1. Calaon nasabah belum pernah menerima KUR.

2. Calon nasabah juga belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya dan kredit kepada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis information technology atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kategori :