JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengangendakan pemeriksaan terhadap pedangut Cita Citata. Penyanyi yang memiliki nama asli Cita Rahayu itu bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Pelantun tembang Goyang Dumang itu bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MJS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/03/21).
Selain Cita Citata, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga Wempi dan dua wiraswasta masing-masing Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sumolo.
Sama halnya dengan Cita Citata, ketiganya bakal bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan Joko.
Belum diketahui apa yang bakal digali dari keterangan Cita Citata. Akan tetapi, pada persidangan Senin (8/3) lalu, Matheus Joko Santoso menyebut fee bansos total Rp14,7 miliar yang diberikan kepada Juliari salah satunya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan Kemensos.
Sebanyak Rp150 juta disebut Joko digunakan untuk membayar jasa Cita Citata yang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo. “Artisnya informasinya Cita Citata, saya juga nggak hadir,” kata Joko.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/red)