Skripsi Tidak Wajib? Mahasiswa Jangan Senang Dulu, Ini Kata Wakil Ketua STISIP Bina Putera Banjar
KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan skripsi tidak wajib sebagai standar kelulusan mahasiswa.
Kebijakan Kemendikbudristek tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, sudah ditetapkan dan diundangkan pada 18 Agustus lalu.
Menyikapi kebijakan tersebut, perguruan tinggi di Kota Banjar pun angkat suara terhadap Permendikbudristek yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
Ketua STISIP Bina Putera Banjar Tina Cahya Mulyatin SIp MSi melalui Wakil Ketua I Bidang Akademik DR Yogi Sugiarto Maulana SSos MSi menilai dalam Permendikbudristek tersebut skripsi tidak wajib.
"Pada pasal 18 ayat 9 tidak ada kalimat skripsi dihapuskan (tidak wajib)," ucapnya Jumat 1 September 2023.
Dalam Permendikbudristek tersebut program studi pada sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetisi-kompetisi lulusan melalui pemberian tugas akhir.
Tugas akhir yang tadinya skripsi, sekarang skripsi tidak wajib sehingga dapat berbentuk prototipe proyek atau bentuk tugas akhir lainnya.
BACA JUGA:Wow Pengguna OVO Premier Bisa Dapat Saldo OVO Gratis Hingga Ratusan Ribu, Simak Syaratnya
"Dengan kata lain kampus itu boleh memberikan tugas akhir selain skripsi, tapi juga bukan berarti skripsinya dihapuskan," tegasnya.
"Tapi bisa bentuk lain, tergantung dari kampusnya nanti apakah tetap mau menggunakan skripsi atau bentuk tugas lainnya tugas lainnya," tambahnya.
Diakuinya, di STISIP Bina Putera tahun ini masih menggunakan skripsi karena jika menggunakan bentuk lain harus menyusun ulang kurikulum.
Penerapan kurikulum yang berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya, dan itu harus disusun ulang melalui mekanisme penyusunan kurikulum ulang.