Inilah Nominal Gaji TNI Pangkat Jenderal hingga Pangkat Prajurit

Rabu 30-08-2023,08:43 WIB
Editor : Alisundana

Tunjangan TNI

Selain gaji pokok, gaji TNI juga diperoleh dari tunjangan kinerja yang besarannya sama, baik untuk kesatuan TNI AD, AL, dan TNI AU. 

Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan struktural. Berikut adalah daftar tunjangan yang didapatkan TNI:

•Tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan 

•Tunjangan jabatan struktural: Sesuai jabatan struktural, antara Rp360.000 sampai Rp5.500.000 per bulan

•Tunjangan jabatan fungsional 

•Tunjangan umum bagi anggota TNI yang tidak masuk dalam jabatan fungsional maupun jabatan struktural 

•Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok

•Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok

•Tunjangan beras sebesar 18 kg per bulan dengan harga Rp8.047/kg dengan tambahan 10 kg beras untuk istri dan maksimal 2 orang anak per bulan

•Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari

•Tunjangan bagi yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat

•Tunjangan khusus bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa)

•Tunjangan operasi keamanan

~150% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk

~100% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk

Kategori :