- Calon debitur yang masih memiliki baki debet kredit namun sudah dilunasi oleh yang bersangkutan.
Maka tetap wajib menyerahkan surat keterangan lunas dengan melampirkan cetakan rekening dari pemberi kredit.
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek, dan/atau Bilyet Giro Kosong (Khusus KUR Kecil).
Calon debitur tidak pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi komersial, kecuali kredit konsumsi.
Kemudian kredit pembiayaan skema atau skala ultra mikro atau sejenisnya.
Serta kredit pada pembiayaan Perusahaan layanan pendanaan bersama, yang berbasis teknologi informasi.
Atau Perusahaan yang sudah melakukan pembiayaan berbasis digital.
Ayo kamu manfaatkan peluang ini. Tentunya harus dengan tekad yang kuat untuk membangun usaha yang maju dan berkesinambungan.(*)