Syarat dan Ketentuan Penerima PKH Agustus 2023
Untuk menjadi penerima PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, BUMN, atau pejabat pemerintah desa/kelurahan.
3. Ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
3. Penerima PKH hanya berhak menerima bantuan secara berturut-turut selama lima tahun.
4. Dana dari PKH harus digunakan sesuai dengan tujuannya.
BACA JUGA:Ini Plus dan Minus Spesifikasi HP Samsung Galaxy A14 5G Rilisan 2023
Besaran Bantuan PKH Agustus 2023
Besaran bantuan PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima manfaat.
Berikut adalah jumlah bantuan untuk masing-masing kategori:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
2. Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.