"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," tutur AKBP Akmal.
Kata AKBP Akmal, pelaku mendapat bibit ganja dari temannya.
Adapun temannya juga mendapat bibit ganja tersebut yang dipesan melalui media sosial (medsos).
"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya,” ujarnya. “Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya.” Terang AKBP Akmal.
“Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan, pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," papar AKBP Akmal.
Pelaku belajar menanam ganja secara otodidak. Dia juga mencari tahu melalui internet dan medsos.
Kata AKBP Akmal, LA mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
“Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," tukasnya.
Namun hingga saat ini pelaku dan barang bukti pohon ganja telah diamankan dan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.