PT KAI Denda Penumpang yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Jumat 04-08-2023,13:27 WIB
Reporter : Abdul MJD
Editor : Rezza Rizaldi

Joni menegaskan, KAI hanya memberi waktu kelonggaran bagi penumpang yang melanggar untuk segera membayar denda tersebut dalam waktu 1x24 jam.

Apabila dalam kurun waktu tersebut penumpang yang melanggar tidak juga melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya penumpang yang bersangkutan tidak dapat menaiki kereta api lagi sementara waktu hingga 90 hari berikutnya. 

Kategori :