Wacana Full Day School di Kota Tasikmalaya vs Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Senin 31-07-2023,09:06 WIB
Reporter : Tina Agustina
Editor : Tina Agustina

Wacana Full Day School di Kota Tasikmalaya vs Perpres Nomor 21 Tahun 2023

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Hari ini Senin 31 Juli 2023, ribuan guru madrasah di Kota Tasikmalaya akan beraudiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyikapi adanya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Ribuan guru yang tergabung di Forum Bersama Organisasi Pedidikan Lintas Mitra yang terdiri dari PGM Indonesia, PERGUNU, FKDT, BKPRMI se-Kota Tasikmalaya ini ingin mempertanyakan kaitan dengan jam kerja dan hari kerja untuk guru-guru di sekolah dasar negeri.

Yang saat ini masih menggunakan 6 hari kerja dan jam belajar di sekolah negeri, serta wacana pemberlakuan full day school, bila Perpres Nomor 21 Tahun 2023 diberlakukan di lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:SEJARAH Resmi Indonesia Meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto

Dalam surat yang disampaikan ke DPRD Kota Tasikmalaya ada 5 hl utama yang ingin disampakan para guru madrasah yaitu:

1. Meminta PJ Wali Kota Tasikmalaya untuk segera membuat surat edaran penegasan berkaitan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak ada kaitannya dengan pembukaan program full day school di setiap sekolah dasar negeri di Kota Tasikmalaya;

2. Meminta PJ Wali Kota Tasikmalaya segera menginstruksikan setiap SD Negeri untuk mengefektifkan jam pembelajaran dengan durasi sampai dengan Pukul 12.00 WIB di setiap harinya, agar siswa-siswi Diniyah Takmiliyah datang ke Madrasah tepat waktu;

3. Tidak diperbolehkan setiap Sekolah Dasar Negeri untuk membuka, menambah, jam pembelajaran dengan dalih mengoptimalkan 5 hari kerja, sehingga menghambat pada pendidikan Diniyyah dan lainnya;

BACA JUGA:Pengakuan Pemain Asing Baru Persib Levy Madinda Membuat Bobotoh Terharu, Punya Modal Kuat untuk Sukses

4. PJ Wali Kota Tasikmalaya segera membentuk pansel untuk pembentukan Dewan Pendidikan di Kota Tasikmalaya, sehingga kehadiran Dewan Pendidikan ini akan menjadi media bagi seluruh Insan Pendidikan dalam mengakses secara mudah program-program pendidikan di Kota Tasikmalaya.

5. Secara bersama DPRD dan Pemkot Tasikmalaya menginisiasi untuk lahirnya Perda Pendidikan di Kota Tasikmalaya, sehingga dengan hadirnya Perda tersebut menjadi jawaban atas Jaminan Hak dan Kewajiban Pendidikan di Kota Tasikmalaya.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Hj. Ely Suminar menyampiakan bila berkaitan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Untuk kami bekerja, karena terkait jam kerja, kami tidak memiliki kewenangan dalam penentuannya,” jawabnya melalui pesan singkat.

BACA JUGA:Kemenhub Sediakan Layanan Keliling Pengujian Sepeda Motor Listrik Hasil Konversi, Simak Alat Pengujiannya

Kategori :