”Secara pribadi saya mengapresiasi upaya PDAM (Perumdam, Red) melakukan penyesuaian tarif,” ujar pria yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar ini, Sabtu 15 Juli 2023.
Menurut dia, penyesuaian tarif seharusnya diberlakukan 2021 setelah terbit Keputusan Gubernur tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum BUMD di Jawa Barat.
Namun kondisi waktu itu masih pandemi Covid-19 dan perekonomian masyarakat belum pulih, sehingga baru di tahun ini kenaikan tarif diberlakukan.
”Tentu dalam pemberlakuannya pun mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak membebani APBD,” jelasnya.
BACA JUGA: 3 Kursi Kepala Dinas Kosong, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Open Bidding
Diberitakan sebelumnya, Perumdam Air Minum Tirta Anom berencana melakukan penyesuaian tarif air minum.
Kenaikan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 2021 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum BUMD di Jabar.
Direktur Perumdam Tirta Anom E Fitrah Nurkamilah mengatakan sejak 2016 sampai 2023, baru tahun ini akan dilakukan penyesuaian tarif sesuai keputusan gubernur tersebut.
Menurut dia, hampir 7 tahun belum ada penyesuaian tarif. ”Alhamdulillah tahun ini rencana akan diberlakukan,” ujarnya di Lembah Pajamben usai sosialisasi penyesuaian tarif, Jumat 14 Juli 2023.
Dalam keputusan gubernur tersebut terdapat penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah. Batas atas tarifnya Rp7.900 liter per kubik. Batas bawah Rp7.300 liter per kubik.
”Acuan tarif yang kita ajukan ke Pemkot Banjar sesuai keputusan gubernur. Namun ada pertimbangan dari Wali Kota dan ACC di tarifnya di bawah batas bawah yaitu Rp6.800 liter per kubik,” tegasnya.