Mengenai nilai uang ganti rugi dan harga tanah, Ukin Rukianah tidak dapat memberikan informasi pasti karena penilaian tersebut dilakukan oleh tim appraisal yang berwenang.
"Penilaian dan penetapan harga tanah dilakukan oleh tim appraisal, kami dari pihak Pengadaan Tanah Tol Getaci dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut," ujarnya.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan jalan tol Getaci di wilayah Priangan Timur saat ini sedang proses pembebasan lahan di Kabupaten Garut.
Setelah selesai di Gedebage, jalan tol ini akan melintasi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan berlanjut hingga Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Gol Ezra Walian Selamatkan Muka Persib dan Luis Milla, Golnya ke Gawang Dewa United Sangat Indah
Terutama di wilayah Garut, menurut informasi dari radartasik.com, jalan tol Getaci akan melewati beberapa desa dan kelurahan di 7 kecamatan.
Berikut ini adalah daftar desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Garut yang dilalui oleh proyek jalan tol Getaci:
1. Kecamatan Kadungora
Desa Hegarsari
Desa Talagasari
Desa Mandalasari
Desa Karangmulya
Desa Karangtengah
2. Kecamatan Leuwigoong
Desa Margacinta
BACA JUGA:Agenda Tersembunyi di TikTok Melalui Project S Mengancam UMKM Indonesia?3. Kecamatan Garut Kota