RADARTASIK.COM - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di berbagai daerah mendapat sorotan terkait sistem zonasi.
Sistem ini seharusnya memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berada dekat dengan sekolah favorit untuk diterima.
Namun, banyak orang tua mencoba mencantumkan nama anak mereka dalam Kartu Keluarga (KK) warga di sekitar sekolah favorit.
Hal ini dilakukan agar anak dapat diterima di sekolah tersebut meskipun rumah mereka berada di luar zona sekolah.
BACA JUGA: Mini PC Gaming? Asus Telah Meluncurkan Mini PC Khusus Untuk Gaming Inilah Spesifikasinya
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mengungkapkan fenomena ini sebagai masalah klasik yang terjadi setiap tahun saat PPDB.
Salim mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk mengevaluasi kebijakan zonasi tersebut.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPDB menjadi sangat penting.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM) Iwan Syahril menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan calon peserta didik yang dapat mendaftar melalui PPDB di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Fungsi VGA Card dan Pengaruh Komputer jika Tidak Menggunakan VGA
Setiap daerah memiliki empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu zonasi dengan persentase minimum, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan prestasi nilai rapor.
Iwan menekankan bahwa prinsip pelaksanaan PPDB adalah tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus melayani kelompok gender atau agama tertentu.
Ketika terjadi laporan masalah, Kemendikbudristek mendukung pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi, audit, dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB di daerah masing-masing.