- Lokasi: Polsek Purabaya
Perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
BACA JUGA: Tingkat Pendidikan Warga Kota Tasikmalaya Masih Didominasi Lulusan SD? Berikut Datanya
Sedangkan ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.