Jadwal SIM Keliling Hari Ini 27 Juni 2023, Cek di Sini

Selasa 27-06-2023,04:33 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Lokasi: Polsek Purabaya

Perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

BACA JUGA: Tingkat Pendidikan Warga Kota Tasikmalaya Masih Didominasi Lulusan SD? Berikut Datanya

Sedangkan ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Kategori :