"Jangan sampai potensi desa wisata tidak terarah bahkan tidak terkelola dengan baik. Keuntungan nya mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD desa," bebernya.
Dalam Perda Wisata juga diatur salah satunya kewenangan desa dan kabupaten dalam mengelola lokus wisata, atau core bisnis seperti yang dikelola oleh Kabupaten Tasikmalaya seperti Karang Tawulan dan Galunggung.
"Desa juga dilindungi dengan adanya Perda Desa Wisata, bisa mengelola potensi wisata di desa yang melibatkan keterlibatan masyarakat dan penggerak wisata. Sehingga terbentuk warga sadar wisata, ekonomi masyarakat menggeliat dan ada pendapatan untuk desa," tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi SP menuturkan, dengan adanya Perda Desa Wisata ini mampu memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya.
"Juga menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan," tuturnya.
Dia menandaskan, tujuan Desa Wisata adalah untuk mengembangkan potensi sumber daya lokal desa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Lalu, tujuan lainnya adalah memberdayakan masyarakat desa dan menjaga keberlanjutan modal sosial masyarakat desa. Menjaga dan mengembangkan budaya serta adat istiadat luhur yang ada di desa.
"Memelihara kelestarian dan keseimbangan alam desa serta wisata budaya, meliputi daya tarik wisata berbasis tradisi budaya dan kearifan lokal seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya," tandasnya.