Sementara itu, Kannit 1 Tpidkor Satreskrim Polres Ciamis, Ipda Amru Heru Utomo menuturkan, pelaku sudah merencanakan peristiwa itu sejak berangkat dari rumahnya.
"Itu sudah ada perencanaan karena dari rumah pelaku sudah mempersiapkan pisau," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 76 C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.